SUDAHKAH ANDA SHALAT?

Jumat, 05 Agustus 2011

Ta’aruf Syar’i, Solusi Pengganti Pacaran


Bagaimana syariat mengatur cara mengenal seorang muslimah, sementara pacaran terlarang dalam Islam? Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat (wanita) yang hendak dinikahi dengan tujuan untuk saling mengenal karakter dan sifat masing-masing? Bagaimana hukum seorang ikhwan (lelaki) mengungkapkan perasaannya (sayang atau cinta) kepada akhwat (wanita) calon istrinya?

Syariat Islam yang agung ini datang dari Rabb semesta alam Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana, dengan tujuan untuk membimbing manusia meraih maslahat-maslahat kehidupan dan menjauhkan mereka dari mafsadah-mafsadah yang akan merusak dan menghancurkan kehidupan mereka sendiri.

Ikhtilath (campur baur antara lelaki dan wanita yang bukan mahram), pergaulan bebas, dan pacaran adalah fitnah (cobaan) dan mafsadah bagi umat manusia secara umum, dan umat Islam secara khusus, maka perkara tersebut tidak bisa ditolerir.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau (indah memesona), dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kalian sebagai khalifah (penghuni) di atasnya, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerhatikan amalan kalian. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan wanita, karena sesungguhnya awal fitnah (kehancuran) Bani Israil dari kaumwanita.” (HR. Muslim, dari Abu Sa’idAl-Khudri radhiyallahu ‘anhu).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan umatnya untuk berhati-hati dari fitnah wanita, dengan sabda beliau:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلىَ الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ‎

“Tidaklah aku meninggalkan fitnahsepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah (godaan) wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma).

Pacaran berarti menjerumuskan diri dalam fitnah yang menghancurkan dan menghinakan, padahal semestinya setiap orang memelihara dan menjauhkan diri darinya.

Hal itu karena dalam pacaran terdapat berbagai kemungkaran dan pelanggaran syariat sebagai berikut:

1. Ikhtilath,
yaitu bercampur baur antara lelaki dan wanita yang bukan mahram. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhkan umatnya dari ikhtilath, sekalipun dalam pelaksanaan shalat. Kaum wanita yang hadir pada shalat berjamaahdi Masjid Nabawi ditempatkan di bagian belakang masjid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihiwa sallam bersabda: “Sebaik-baik shaf lelaki adalah shaf terdepan dan sejelek-jeleknya adalah shaf terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf terakhir, dan sejelek-jeleknya adalah shaf terdepan.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Hal itu dikarenakan dekatnya shaf terdepan wanita dari shaf terakhir lelaki sehingga merupakan shaf terjelek, dan jauhnya shaf terakhir wanita dari shaf terdepan lelaki sehingga merupakan shaf terbaik.

Apabila pada ibadah shalat yang disyariatkan secara berjamaah, maka bagaimana kiranya jika di luar ibadah? ikhtilath itu terjadi di luar ibadah?Sedangkan setan bergerak dalam tubuh Bani Adam begitu cepatnya mengikuti peredaran darah . Bukankah sangat ditakutkan terjadinya fitnah dan kerusakan besar karenanya?” (Lihat Fatawa An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 45)


2. Khalwat,

yaitu berduaannya lelaki dan wanita tanpa mahram. Padahal Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Hati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita.”
Seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata:
Bagaimana pendapatmu dengan kerabat suami? ”
Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Mereka adalah kebinasaan.”
(Muttafaq ‘alaih, dari‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali bersama mahram.” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad).


3. Berbagai bentuk perzinaan
anggota tubuh yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: ذِّبُهُ
“Telah ditulis bagi setiap Bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan melakukannya, kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zina nya adalah mendengar, lidah(lisan) zina nya adalah berbicara, tangan zina nya adalah memegang, kaki zina nya adalah melangkah, sementara kalbu berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluan lah yang membenarkan atau mendustakan.”
Hadits ini menunjukkan bahwa memandang wanita yang tidak halal untuk dipandang meskipun tanpa syahwat adalah zina mata .
Mendengar ucapan wanita (selain istri) dalam bentuk menikmati adalah zina telinga.
Berbicara dengan wanita (selain istrinya) dalam bentuk menikmati atau menggoda dan merayunya adalah zina lisan.
Menyentuh wanita yangtidak dihalalkan untuk disentuh baik dengan memegang atau yanglainnya adalah zina tangan.
Mengayunkan langkah menuju wanita yang menarik hatinya ataumenuju tempat perzinaan adalah zina kaki.
Sementara kalbu berkeinginan dan mengangan-angankan wanita yang memikatnya, maka itulah zina kalbu.
Kemudian boleh jadi kemaluannya mengikuti dengan melakukan perzinaan yang berarti kemaluannya telah membenarkan;atau dia selamat dari zina kemaluan yang berarti kemaluannya telah mendustakan.

(Lihat Syarh Riyadhis Shalihin karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, pada syarah hadits no. 16 22) “Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itua dalah perbuatan nista dan sejelek-jelek jalan.” (Al-Isra`: 32).

“Demi Allah, sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka itu lebih baik dari menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”

(HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226) Meskipun sentuhan itu hanya sebatas berjabat tangan maka tetap tidak boleh.

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Tidak. Demi Allah, tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita (selain mahramnya), melainkan beliau membai’at mereka dengan ucapan(tanpa jabat tangan).” (HR. Muslim)
Demikian pula dengan pandangan, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam surat An-Nur ayat 31-30: “Katakan (wahai Nabi) kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka (dari halhal yang diharamkan) –hingga firman-Nya- Dan katakan pula kepada kaum mukminat, hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka (dari hal-hal yang diharamkan)…."
Dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:
“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tanpa sengaja)? Maka beliau bersabda: ‘Palingkan pandanganmu’.
“Maka janganlah kalian (para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berbicara dengan suara yang lembut, sehingga lelaki yang memiliki penyakit dalam kalbunya menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf (baik).” (Al-Ahzab: 32)

Para ulama juga menyatakan bolehnya berbicara secara langsung dengan calon istri yang dilamar sesuai dengan tuntunan hajat dan maslahat. Akan tetapi tentunya tanpa khalwat dan dari balik hijab. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’(130-129/5 cetakan Darul Atsar) berkata:

“Bolehnya berbicara dengan calon istri yang dilamar wajib dibatasi dengan syarat tidak membangkitkan syahwat atau tanpa disertai dengan menikmati percakapan tersebut. Jika hal itu terjadi maka hukumnya haram, karena setiap orang wajib menghindar dan menjauh dari fitnah.”
Perkara ini diistilahkan dengan ta’aruf. Adapun terkait dengan hal-hal yang lebih spesifik yaitu organ tubuh, maka cara yang diajarkan adalah dengan melakukan nazhor, yaitu melihat wanita yang hendak dilamar.

Nazhor memiliki aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan yang membutuhkan pembahasan khusus .

-- Wallahu a'lamu --


source


[+/-] Selengkapnya...

Jumat, 15 April 2011

Pandangan Medis tentang Hadist Larangan makan minum sambil berdiri

Dari Anas dan Qatadah, Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri, Qotadah berkata:”Bagaimana dengan makan?” beliau menjawab: “Itu kebih buruk lagi”. (HR.Muslim dan Turmidzi)
bersabda Nabi dari Abu Hurairah,”Jangan kalian minum sambil berdiri ! Apabila kalian lupa, maka hendaknya ia muntahkan !” (HR. Muslim)
Rahasia Medis
Dr. Abdurrazzaq Al-Kailani berkata: “Minum dan makan sambil duduk, lebih sehat,lebih selamat, dan lebih sopan, karena apa yang diminum atau dimakan oleh seseorang akan berjalan pada dinding usus dengan perlahan dan lembut. Adapun minum sambil berdiri, maka ia akan menyebabkan jatuhnya cairan dengan keras ke dasar usus, menabraknya dengan keras, jika hal ini terjadi berulang-ulang dalam waktu lama maka akan menyebabkan melar dan jatuhnya usus, yang kemudian menyebabkan pernah sekali minum sambil disfungsi pencernaan.
Begitu pula makan sambil berjalan, sama sekali tidak sehat, tidak sopan, tidak etis dan tidak pernah dikenal dalam Islam dan kaum muslimin.
Dr. brahim Al-Rawi melihat bahwa manusia pada saat berdiri, ia dalam keadaan tegang, organ keseimbangan dalam pusat saraf sedang bekerja keras, supaya mampu mempertahankan semua otot pada tubuhnya, sehingga bisa berdiri stabil dan dengan sempurna. Ini merupkan kerja yang sangat teliti yang melibatkan semua susunan syaraf dan otot secara bersamaan, yang menjadikan manusia tidak bisa mencapai ketenangan yang merupakan syarat tepenting pada saat makan dan minum.
Ketenangan ini bisa dihasilkan pada saat duduk, dimana syaraf berada dalam keadaan tenang dan tidak tegang, sehingga sistem pencernaan dalam keadaan siap untuk menerima makanan dan minum dengan cara cepat.
Dr. Al-rawi menekankan bahwa makanan dan minuman yang disantap pada saat berdiri, bisa berdampak pada refleksi saraf yang dilakukan oleh reaksi saraf kelana (saraf otak kesepuluh) yang banyak tersebar pada lapisan endotel yang mengelilingi usus.
Refleksi ini apabila terjadi secara keras dan tiba-tiba, bisa menyebabkan tidak berfungsinya saraf (Vagal Inhibition) yang parah, untuk menghantarkan detak mematikan bagi jantung, sehingga menyebabkan pingsan atau mati mendadak.
Begitu pula makan dan minum berdiri secara terus menerus terbilang membahayakan dinding usus dan memungkinkan terjadinya luka pada lambung.
Para dokter melihat bahwa luka pada lambung 95% terjadi pada tempat-tempat yang biasa bebenturan dengan makanan atau minuman yang masuk.
Air yang masuk dengan cara duduk akan disaring oleh sfringer. Sfringer adalah suatu struktur maskuler (berotot) yang bisa membuka (sehingga air kemih bisa lewat) dan menutup. Setiap air yang kita minum akan disalurkan pada ‘pos-pos’ penyaringan yang berada di ginjal.
Nah. Jika kita minum berdiri air yang kita minum tanpa disaring lagi. Langsung menuju kandung kemih.
Ketika langsung menuju kandung kemih, maka terjadi pengendapan disaluran ureter. Karena banyak limbah-limbah yang menyisa di ureter. Inilah yang bisa menyebabkan penyakit kristal ginjal. Salah satu penyakit ginjal yang berbahaya. Susah kencing itu penyebabnya.
Sebagaimana kondisi keseimbangan pada saat berdiri disertai pengerutan otot pada tenggorokan yang menghalangi jalannya makanan ke usus secara mudah, dan terkadang menyebabkan rasa sakit yang sangat yang mengganggu fungsi pencernaan, dan seseorang bisa kehilangan rasa nyaman saat makan dan minum.

[+/-] Selengkapnya...

Rabu, 06 April 2011

Proses Syar’i Sebuah Pernikahan

Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:
1. Mengenal calon pasangan hidup
Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.
Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.
Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah.
Karenanya, ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab,
“Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا
“Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)
Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatikannya:
- Wanita itu shalihah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
- Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)
- Wanita tersebut masih gadis[1], yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟
“Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”
Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ
“Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623)
2. Nazhar (melihat calon pasangan hidup)
Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:
ياَ رَسُوْلَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رًأْسَهُ
“Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)
Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)
Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatinya:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ
“Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no.1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 96)
Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata,
“Dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)
Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)
Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
“Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari hal ini sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ
‘Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)
Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.
Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)

Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhar.
Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)
Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)
 
Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita.
Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوهُ إِلىَ نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
“Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99)
Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits tersebut. Demikian juga Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu sebagaimana telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan2.
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain, tidak hanya wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah)
Memang dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhar ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama3.
3. Khithbah (peminangan)
Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.
Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)
Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:
الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ
“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”
Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)
Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh rahimahullahu? Beliau ternyata berfatwa,
“Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)
Yang perlu diperhatikan oleh wali.
Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:
- Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
“Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)
- Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.
Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)
4. Akad nikah
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.
Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
- abul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران: 102)
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. (النساء: 1)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: 70-71)
5. Walimatul ‘urs
Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing4.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan:
مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ
“Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)
Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara makna.”)
Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ
“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)
Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed.) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
“Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)
Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)
Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.
Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
“Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR. At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
6. Setelah akad
Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:
Pertama: Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR. Muslim no. 590).
Kedua: Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Ketiga: Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu.” Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut.” (HR. Ahmad, 6/438, 452, 458 secara panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf, hal. 20)
Keempat: Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
“Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Kelima: Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Namun bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperkenankan Jabir radhiyallahu ‘anhu memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah x.
3 Bahkan Al-Imam Ahmad rahimahullahu sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini, di antaranya:
Pertama: Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.
Kedua: Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.
Ketiga: Boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.
Keempat: Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini dari Dawud Azh-Zhahiri.
Kelima: Boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud Azh-Zhahiri.

PERHATIAN: Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun sau`atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, saya sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan telah saya kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat.”
Sulaiman At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”
Ibnu Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.” (Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)
Selain itu ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:
Keenam: Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.
Ketujuh: Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya, demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun Nazhar hal. 77,78)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah, membahas hadits no. 99)
4 Bagi orang yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135)
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah, yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak samin dan keju (HR. Al-Bukhari no. 5169).
Sehingga hal ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan. Wallahu ‘alam bish-shawab.

[+/-] Selengkapnya...

Sabtu, 02 April 2011

METODE SEDERHANA MENGHAFAL AL-QUR'AN BAGI ORANG-ORANG SIBUK

Banyak hadits yang menyebutkan tentang keutamaan menghapal Al-Qur'an, dan sepantasnya di hati setiap orang yang beriman memiliki keinginan yang kuat untuk menghafalkannya, dan senantiasa memiliki kecemburuan terhadap para penghafalnya, namun kecemburuan yang kami maksud bukanlah kecemburuan negatif yang menghendaki hilangnya suatu nikmat yang telah dikaruniakan oleh Allah 'Azza wa Jalla kepada saudaranya dan kemudian nikmat tersebut beralih kepadanya, bukan itu Ikhwan dan Akhwat sekalian, akan tetapi yang kami maksud di sini adalah kecemburuan positif di mana kita pun menginginkan nikmat yang sama tanpa ada keinginan agar nikmat tersebut hilang dari saudara kita, sehingga kitapun saling berpacu bahkan saling tolong menolong dalam menggapai kebaikan tersebut.


Ikhwan dan Akhwat rahiymakumullahu jamiy'an, sebelum kami masuk ke pembahasan metode maka terlebih dahulu kami ingin melampirkan beberapa dalil tentang keutamaan menghafal Al-Qur'an, dengan harapan ini semua akan lebih memacu kita semua untuk berusaha dan terus berusaha menghafalkan Al-Qur'an tersebut tanpa ada kata menyerah hingga KETETAPAN ALLAH datang menghampiri kita semua, Insyaa Allah, Allahu Akbar...!!!


1. Hati seorang individu Muslim tidak kosong dari sesuatu bagian dari kitab Allah 'Azza wa Jalla.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas secara marfu:
"Orang yang tidak mempunyai hafalan Al Quran sedikitpun adalah seperti rumah kumuh yang mau runtuh". (Hadits diriwayatkan oleh Tirmizi dari Ibnu Abbas (2914), ia berkata hadits ini hasan sahih).

2. Memperoleh penghormatan dari Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam
.
Dari Abi Hurairah Radiyallahu 'anhu. ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam mengutus satu utusan yang terdiri dari beberapa orang. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam mengecek kemampuan membaca dan hafalan Al Qur'an mereka: setiap laki-laki dari mereka ditanyakan sejauh mana hafalan Al-Qur'an-nya. Kemudian seseorang yang paling muda ditanya oleh Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam :"Berapa banyak Al Quran yang telah engkau hafal, hai Fulan?" ia menjawab: aku telah menghafal surah ini dan surah ini, serta surah Al-Baqarah. Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam kembali bertanya: "Apakah engkau hafal surah Al-Baqarah?" Ia menjawab: Betul. Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:"Pergilah, dan engkau menjadi ketua rombongan itu!". Salah seorang dari kalangan mereka yang terhormat berkata: Demi Allah, aku tidak mempelajari dan menghafal surah Al-Baqarah semata karena takut aku tidak dapat menjalankan isinya. Mendengar komentar itu, Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam bersabda: "Pelajarilah Al Qur'an dan bacalah, karena perumpamaan orang mempelajari Al Quran  dan membacanya, adalah seperti tempat bekal perjalanan yang diisi dengan minyak misik, wanginya menyebar ke mana-mana. Sementara orang yang mempelajarinya kemudian dia tidur -dan dalam dirinya terdapat hafalan Al Qur'an- adalah seperti tempat bekal perjalanan yang disambungkan dengan minyak misik" (Hadits diriwayatkan oleh Tirmizi dan ia menilainya hadits hasan (2879), dan lafazh itu darinya. Serta oleh Ibnu Majah secara ringkas (217), Ibnu Khuzaimah (1509), Ibnu Hibban dalam sahihnya (Al Ihsaam 2126), dan dalam sanadnya ada 'Atha, Maula, Abi Ahmad, yang tidak dinilai terpecaya kecuali Ibnu Hibban).

3. Penghafal Al Qur'an akan memakai mahkota kehormatan.

Dari Abi Hurairah Radiyallahu 'anhu. bahwa Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam bersabda: :"Penghafal Al Qur'an akan datang pada hari kiamat, kemudian Al Qur'an akan berkata: Wahai Tuhanku, bebaskanlah dia, kemudian orang itu dipakaikan mahkota karamah (kehormatan), Al Qur'an kembali meminta: Wahai Tuhanku tambahkanlah, maka orang itu diapakaikan jubah karamah. Kemudian Al Qur'an memohon lagi: Wahai Tuhanku ridhailah dia, maka Allah meridhainya. Dan diperintahkan kepada orang itu: bacalah dan teruslah naiki (derajat-derajat surga), dan Allah menambahkan dari setiap ayat yang dibacanya tambahan nikmat dan kebaikan" (Hadits diriwayatkan oleh Tirmizi dan ia menilainya hadits hasan (2916), Ibnu Khuzaimah, al hakim, ia meninalinya hadits sahih, serta disetujui oleh Adz Dzahabi(1/533).)

4. Dapat membahagiakan kedua orang tua, sebab orang tua yang memiliki anak penghapal Al Qur'an memperoleh pahala khusus.

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam:
"Dari  Buraidah Al Aslami Radiyallahu 'anhu, ia berkata bahawasanya ia mendengar Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam bersabda: "Pada hari kiamat nanti, Al Qur'an akan menemui penghafalnya ketika penghafal itu keluar dari kuburnya. Al Qur'an akan berwujud seseorang dan ia bertanya kepada penghafalnya: "Apakah anda mengenalku?". Penghafal tadi menjawab; "saya tidak mengenal kamu." Al Qur'an berkata; "saya adalah kawanmu, Al Qur'an yang membuatmu kehausan di tengah hari yang panas dan membuatmu tidak tidur pada malam hari. Sesungguhnya setiap pedagang akan mendapat keuntungan di belakang dagangannya dan kamu pada hari ini di belakang semua dagangan. Maka penghafal Al Qur'an tadi diberi kekuasaan di tangan kanannya dan diberi kekekalan ditangan kirinya, serta di atas kepalanya dipasang mahkota perkasa. Sedang kedua orang tuanya diberi dua pakaian baru lagi bagus yang harganya tidak dapat di bayar oleh penghuni dunia keseluruhannya. Kedua orang tua itu lalu bertanya: "kenapa kami di beri dengan pakaian begini?". Kemudian di jawab, "kerana anakmu hafal Al Qur'an. "Kemudian kepada penghafal Al Quran tadi di perintahkan, "bacalah dan naiklah ketingkat-tingkat syurga dan kamar-kamarnya." Maka ia pun terus naik selagi ia tetap membaca, baik bacaan itu cepat atau perlahan (tartil). (diriwayatkan oleh Ahmd dalam Musnadnya (21872) dan Ad Darimi dalam Sunannya (3257).)

Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam bersabda: "Siapa yang membaca Al Qur'an, mempelajarinya, dan mengamalkannya, maka dipakaikanlah mahkota dari cahaya pada hari kiamat, cahayanya seperti cahaya matahari, kedua orang tuanya dipakaikan dua jubah (kemuliaan), yang tidak pernah didapatkan di dunia, keduanya bertanya: mengapa kami dipakaikan jubah ini: dijawab: "Karena kalian berdua memerintahkan anak kalian untuk mempelajari Al Qur'an" (
Hadits diriwayatkan oleh Al Hakim dan ia menilainya sahih berdasarkan syarat Muslim (1/568), dan disetujui oleh Adz Dzahabi)

5. Akan menempati tingkatan yang tinggi di Surga Allah 'Azza wa Jalla.

Sabda rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam:
"Dari  Sisyah Radhiyallahu 'anhu ia berkata, bahawasanya Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam bersabda; jumlah tingkatan-tingkatan surga sama dengan jumlah ayat-ayat Al Qur'an. Maka tingkatan surga yang di masuki oleh penghafal Al Qur'an adalah tingkatan yang paling atas, dimana tidak ada tingkatan lagi sesudah itu.

6. Penghafal Al Qur'an adalah keluarga Allah 'Azza wa Jalla.

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam:
"Dari Anas Radhiyallahu 'anhu Ia berkata bahawa Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam bersabda, "Sesungguhnya Allah itu mempunyai keluarga yang terdiri dari manusia." Kemudian Anas berkata lagi, lalu Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam bertanya: "Siapakah mereka itu wahai Rasulullah. Baginda menjawab: "Ia itu ahli Qur'an (orang yang membaca atau menghafal Al- Qur'an dan mengamalkan isinya).Mereka adalah keluarga Allah dan orang-orang yang istimewa bagi Allah.

7. Menjadi orang yang arif di surga Allah 'Azza wa Jalla.

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam "Dari  Anas Radhiyallahu 'anhu Bahawasanya Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam bersabda; "Para pembaca Al Qur'an itu adalah orang-orang yang arif di antara penghuni surga,"

8. Memperoleh penghormatan dari manusia.

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam  "Dari  Abu Musa Al Asya'ari Radhiyallahu 'anhu Ia berkata bahawasanya Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam bersabda: "Diantara perbuatan mengagungkan Allah adalah menghormati Orang Islam yang sudah tua, menghormati orang yang menghafal Al-Qur'an yang tidak berlebih-lebihan dalam mengamalkan isinya dan tidak membiarkan Al-Qur'an tidak di amalkan, serta menghormati kepada penguasa yang adil."

9. Hatinya terbebas dari siksa Allah 'Azza wa Jalla.

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam
" Dari Abdullah Bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu Dari  Nabi Shallallahu 'alayhi wasallam Baginda bersabda: " bacalah Al Qur'an kerana Allah tidak akan menyiksa hati orang yang hafal Al Qur'an. Sesungguhanya Al Qur'an ini adalah hidangan Allah, siapa yang memasukkunya ia akan aman. Dan barangsiapa yang mencintai Al Qur'an maka hendaklah ia bergembira."

10. Mereka (bagi kaum pria) lebih berhak menjadi Imam dalam shalat.

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam :
"Dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu Dari Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam beliau bersabda; "yang menjadi imam dalam solat suatu kaum hendaknya yang paling pandai membaca (hafalan) Al Qur'an."

11. Disayangi oleh Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam.

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam:
"Dari  Jabir Bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu Bahawa Nabi Shallallahu 'alayhi wasallam menyatukan dua orang dari  orang-orang yang gugur dalam perang uhud dalam satu liang lahad. Kemudian nabi Shallallahu 'alayhi wasallam bertanya, "dari mereka berdua siapakah paling banyak hafal Al Qur'an?" apabila ada orang yang dapat menunjukkan kepada salah satunya, maka Nabi Shallallahu 'alayhi wasallam memasukkan mayat itu terlebih dahulu ke liang lahad."

12. Dapat memberi syafa'at kepada keluarga.

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam:
"Dari  Ali Bin Abi Thalib Karramallahu Wajhahu: "Barangsiapamembaca Al Qur'an dan menghafalnya, maka Allah akan memasukkannya kedalam surga dan memberikannya hak syafaat untuk sepuluh anggota keluarganya di mana mereka semuanya telah di tetapkan untuk masuk neraka."

13. Merupakan bekal-bekal yang terbaik.

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam:
"Dari  Jabir bin Nufair, katanya Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam bersabda; "Sesungguhnya kamu tidak akan kembali menghadap Allah dengan membawa sesuatu yang paling baik daripada sesuatu yang berasal dari-Nya yaitu Al Qur'an.

Ikhwan dan Akhwat rahiymakumullahu jamiy'an, semoga setelah menyimak beberapa keutamaan menghafal Al Qur'an tadi antum sekalian sudah memberanikan diri untuk Bersumpah bagi diri kita masing-masing bahwa DEMI ALLAH selama kita masih diberi kesempatan dan kesehatan oleh Allah 'Azza wa Jalla, maka selama itu pula kita akan terus berupaya untuk menghafalkan kitab termulia tersebut yakni Al Qur'an meski sedikit demi sedikit.


Baiklah Ikhwan dan Akhwat rahiymakumullah, menghafal Al Qur'an bukanlah perkara yang mudah, dibutuhkan keinginan yang kuat, keistiqamahan, kesabaran, dan disertai dengan UPAYA NYATA yakni mau memulai dan terus berusaha tanpa kenal lelah apalagi kata "MENYERAH", namun menghafal Al Qur'an juga bukanlah amalan yang mustahil untuk dikerjakan OLEH SIAPA PUN, sampai kepada kita yang memiliki seabrek kesibukan lainnya, namun perlu kami ingatkan sekali lagi, bahwa harus SABAR dan ISTIQAMAH...!

 Bagaimana metode menghafal bagi orang-orang yang memiliki kesibukan...?

Ikhwan dan Akhwat rahiymakumullahu jamiy'an, antum jangan berfikiran bahwa dengan metode ini antum akan menghafal Al Qur'an dalam waktu setahun atau dua tahun, tidak Ikhwan dan Akhwat sekalian, bahkan metode ini membutuhkan waktu 15 hingga 30 tahun, TERLALU LAMA...? terserah penilaian antum bagai mana, namun setidaknya INI MASIH LEBIH BAIK DARI PADA TIDAK HAPAL SAMA SEKALI, mungkin antum khawatir akan diwafatkan terlebih dahulu sebelum menyelesaikan hafalan...? Maka kami sampaikan bahwa SETIDAKNYA KITA BISA BERBAHAGIA KARENA MENINGGAL DALAM KONDISI MEMBAWA NIAT YANG MULIA YANG DIBENARKAN OLEH AMALAN YANG TENGAH KITA LAKUKAN, dan juga antum jangan berfikiran bahwa ini adalah pekerjaan yang mudah untuk dikerjakan tanpa kesabaran, keistiqamahan, dan tindakan nyata, sebab tanpa semua itu berarti antum hanyalah BERANGAN-ANGAN...!

Syarat yang WAJIB untuk antum penuhi sebelum melaksanakan metode ini adalah:

1. Niat karena mengharap Keridhaan Allah.

2. Mampu membaca Al Qur'an dengan tartil (tajwid yang benar), atau setidaknya antum terus berusaha untuk memperbaiki kualitas bacaan Al Qur'an antum.

Berikut adalah metode yang Alhamdulillah telah kami buktikan sendiri dalam kurun waktu yang belum genap setahun ini:

1. Mulailah menghafal dari Juz 30 atau juz 29 atau juz 28, setelah itu silahkan mulai dari Juz 1 dan seterusnya.

2. Gunakan Mushaf Al Qur'an Huffadzh, yakni Al Qur'an cetakan standard international, di mana setiap juz-nya rata-rata terdiri dari +/- 10 lembar (20 halaman; di mana setiap halaman maksimal terdiri dari 15 baris), usahakan istiqamah dengan satu mushaf, tapi bukanlah alasan untuk tidak menghafal ketika suatu ketika antum lupa membawa mushaf antum, tetaplah menghafal meski dengan mushaf yang berbeda, ini hanya untuk lebih memudahkan antum dengan sebuah kebiasaan.

3. Persiapkan diri dengan mengatur 5 waktu khusus untuk menghafal dalam sehari, dan kami sangat menyarankan bahwa waktu tersebut adalah setiap antum selesai menunaikan shalat fardhu.

4. Setiap waktu tersebut, hafalkanlah 1 baris, jika hal tersebut masih terlalu berat bagi antum maka cukup hafal setengah baris saja setiap selesai shalat fadhu, dan jika setengah baris ini masih memberatkan bagi antum, maka 'afwan karena kami hanya mampu menyarankan kepada antum PERBANYAKLAH ISTIGHFAR...!!! (Ikhwan dan Akhwan sekalian, dengan menghafal 1 baris setiap selesai shalat fardhu, berarti insyaa Allah dengan kesabaran dengan keistiqamahan, antum akan Menghafal seluruh Al Qur'an dalam waktu 15 tahun, dan jika antum hanya sangguf menghafal setengah baris setiap waktu yang telah ditentukan tersebut, maka insyaa Allah dengan kesabaran dan keistiqamahan, maka antum akan menghafal seluruh Al Qur'an dalam waktu 30 tahun, sekedar mengingatkan bahwa setidaknya INI MASIH LEBIH BAIK DARI PADA TIDAK HAPAL SAMA SEKALI).

5. Jika memungkinkan, cobalah antum mencari sahabat atau teman yang bisa ikut menghafal bersama antum, sebab hal tersebut akan lebih menguatkan bagi antum, boleh dari saudara, teman, istri, atau suami, namun jika tak ada satu pun maka sendiri juga insyaa Allah tidak mengapa, ANTUM PASTI BISA...!!!

6. Jika antum memiliki media yang memungkinkan untuk membantu antum seperti HP, MP3/MP4 Player, atau apa saja yang dilengkapi dengan fasilitas recorder & playback maka gunakanlah media tersebut, rekam suara (bacaan) antum pada media tersebut agar antum bisa mendengarnya di setiap kesempatan sebelum tiba waktu selanjutnya, kegiatan ini sebagai media muraja'ah dengan pendengaran sekaligus melatih telinga kita untuk terbiasa tidak mendengar hal-hal yang sia-sia seperti lagu dan musik.

7. Banyak-banyak berdo'a kepada Allah 'Azza wa Jalla agar dimudahkan, diistiqamahkan untuk menghafal Al Qur'an, juga agar diberi usia, kesehatan, dan kesempatan untuk menyelesaikan cita-cita mulia ini.

8. Gunakan kesempatan Qiyam Al Layl sebagai waktu tambahan untuk memuraja'ah hafalan-hafalan antum.

MANAJEMEN KEGIATAN MENGHAFAL:

1. Target hafalan adalah 1 halaman terhafal dengan lancar setiap pekannya (bagi yang sanggup untuk menghafal 1 baris setiap waktunya), atau setengah halaman terhafal dengan lancar setiap pekannya (bagi yang menghafal setengah baris setiap waktunya), cara mencapainya:
- Ba'da Subuh mulai hafal 1 Baris / setengah baris (pilih salah satunya sesuai kesanggupan, kemudian istiqamah-lah!!!).
- Ba'da Dzhuhur tambah hafal 1 Baris / setengah baris.
- Ba'da Ashar tambah hafalan 1 Baris / setengah baris.
- Ba'da Maghrib tambah hafalan 1 Baris / setengah baris.
- Ba'da 'Isyaa' tidak perlu tambah hafalan, khususkan waktu ini untuk memuraja'ah (mengulang-ulang) semua hafalan yang telah di hafal hari itu, jangan lupa di antara waktu shalat fardu, manfaatkanlah media yang antum miliki untuk memuraja'ah hafalan antum melalui pendengaran.
- Lakukan hal di atas selama 4 hari berturut-turut (hingga antum menyelesaikan target antum dalam sepekan yakni 1 atau setengah halaman).

2. Dalam sepekan terdiri dari 7 hari, namun dengan metode ini insyaa Allah maksimal dalam 4 hari antum telah menyelesaikan target hafalan antum untuk sepekan, berarti masih tersisa 3 hari dalam sepekan tersebut, GUNAKANLAH 3 hari tersebut untuk memuraja'ah hafalan antum pada pekan tersebut, INGAT...!!! jangan terburu-buru untuk pindah ke hafalan selanjutnya, tetaplah istiqamah dengan target antum yakni 1 atau setengah halaman setiap pekannya.

3. Dalam sebulan, terdiri dari 4 pekan, berarti dengan metode ini antum akan menghafal 2 lembar setiap bulannya (bagi yang menghafal 1 baris setiap waktunya), atau 1 lembar setiap bulannya (bagi yang menghafal setengah baris setiap waktunya). Dari sini bisa kita ketahui bahwa dengan metode ini kita bisa menghafal 2 juz dalam waktu 10 bulan bagi yang menghafal 1 baris setiap waktunya, atau 1 Juz dalam waktu 10 bulan bagi yang menghafal setengah baris setiap waktunya, sebab 1 Juz = 10 lembar Al Qur'an, Ikhwan dan Akhwat rahiymakumullah, ini berarti dalam setahun tersebut ada waktu 2 bulan tersisa yang lagi-lagi bisa kita manfaatkan untuk KHUSUS memperlancar hafalan kita tersebut. Sekali lagi kami ingatkan, bahwa JANGAN menambah hafalan antum di waktu-waktu yang telah kita khususkan untuk muraja'ah.

KESIMPULAN DARI PENERAPAN METODE INI:

1. Jika antum menghafal 1 baris setiap waktunya, berarti antum akan menjadi seorang penghafal Al Qur'an dalam waktu 15 tahun, dengan kata lain "TIADA TAHUN KECUALI HAFALAN ANTUM BERTAMBAH SEBANYAK 2 JUZ".

2. Jika antum menghafal setengah baris setiap waktunya, berarti antum akan menjadi seorang penghafal Al Qur'an dalam waktu 30 tahun, dengan kata lain "TIADA TAHUN KECUALI HAFALAN ANTUM BERTAMBAH SEBANYAK 1 JUZ".
 

 

source 

[+/-] Selengkapnya...

Kamis, 31 Maret 2011

Menambahkan google talk di Blog


Saya yakin Anda pasti tahu apa yang Google Talk, dengan Gtalk Anda dapat mengirim pesan instan, membuat panggilan suara, meninggalkan pesan voice mail, file transfer dan sebagainya, tetapi tentu saja harus dengan pengguna Google lainnya. Apakah Anda tahu, sekarang Anda dapat menambahkan Gtalk ke blog Anda? Belum tahu caranya? silahkan ikuti langkah-langkah berikut:

1. Login dengan ID blog anda
2. Masuk di dashboard, klik layout /rancangan .
3. klik page element/elemen laman.
4. klik tambah gadget, pilih tambah HTML/java script.
5. copy paste javascript berikutt, simpan, dan lihat hasilnya.

<iframe width="234" frameborder="0" src="http://talkgadget.google.com/talkgadget/client?fid=gtalk0&relay=http%3A%2F%2Fwww.google.com%2Fig%2Fifpc_relay" height="350">
</iframe><p style="margin:-8px 0"><br /><center>
<a style="text-decoration:none;font-size:70%;" href="http://rohman-freeblogtemplate.blogspot.com/2008/01/add-google-talk-to-blog.html">Add to your blog</a></center></p>
 

Selamat mencoba, semoga berhasil.





source

[+/-] Selengkapnya...

Rabu, 30 Maret 2011

Sifat Shalat Nabi dari Takbir Hingga Salam

TATACARA SHALAT NABI SAW DARI TAKBIR HINGGA SALAM
1- Wajib bagi seorang muslim jika akan melaksanakan shalat hendaknya dalam keadaan thahir (suci) dari hadats besar (junub, haidh atau nifas) dan hadats kecil (keluar sesuatu dari lubang kubul atau dubur). Hadats besar terangkat dengan mandi sedangkan hadats kecil cukup dengan wudhu. Hendaknya bersungguh-sungguh dalam berwudhu dan mengikuti cara wudhu Nabi saw.
2- Disyari’atkan bagi orang yang shalat mengambil sutrah (pembatas) shalat dan diletakkan dihadapannya jika sebagai imam atau munfarid (shalat sendiri).
3- Jika shalat sebagai imam hendaknya (sebelum takbiratul ihram) menoleh ke kanan seraya mengatakan: “istawuu (luruskan)” dan ke kiri seraya mengatakan: “istawuu (luruskan)”.
4- Kemudian menghadap kiblat dengan suluruh tubuhnya sambil meniatkan shalat yang akan dikerjakannya di dalam hatinya dengan tidak melafalkan niatnya, seperti mengatakan: “Ushalli lillah… (aku berniat shalat…)”, karena melafalkan niat termasuk bid’ah (hal yang diada-adakan).
5- Kemudian bertakbir takbiratul ihram seraya mengucapkan:     اللهُ أَكْبَرُ
[Allahu Akbar]
Artinya: “Allah Maha Besar”.
Mengangkat kedua tangannya dan merapatkan jari-jemarinya ke arah kiblat setentang bahu atau daun telinga.
Nabi r dahulu mengeraskan suaranya ketika bertakbir hingga orang yang di belakangnya dapat mendengar. Beliau sesekali mengangkat tangannya bersamaan dengan ucapan takbir, sesekali setelah ucapan takbir dan sesekali sebelumnya.
6- Kemudian jika shalat berjamaah bersama imam, makmum yang dibelakangnya juga mengucapkan “allahu akbar”. Setelah selesai takbir hendaknya pandangannya mengarah ke tempat sujudnya.
7- Kemudian diam sebentar untuk membaca istiftah (bacaan pembuka). Diantara riwayat bacaan istiftah Nabi r:
اَللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ اَلْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ , اَللَّهُمَّ نقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى اَلثَّوْبُ اَلْأَبْيَضُ مِنْ اَلدَّنَسِ , اَللَّهُمَّ اِغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ
[ Allahumma baa'id baini wa baina khotoyaaya kama baa'adta bainal masyriqi wal maghrib. Allahumma naqqinii min khotooyaaya kamaa yunaqqos tsaubul abyadhu minaddanaasi. Allahummaghsilnii min khotooyaaya bilmaa i was tsalji wal barodi ]
Artinya:
“Ya Allah, jauhkan antara diriku dan dosa-dosaku sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Wahai Allah, bersihkan aku dari dosa-dosaku sebagaimana pakaian putih yang dibersihkan dari kotoran. Ya Allah cucilah, dosa-dosaku dengan air, es dan air dingin.
Terkadang membaca istifatah dengan:
سُبْحَانَك اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِك وَتَبَارَكَ اِسْمُك وَتَعَالَى جَدُّك وَلَا إِلَهَ غَيْرُك
[Subhaanakallaahumma wabihamdika watabaarokasmuka wa ta'aala jadduka walaa ilaaha ghairuka]
Artinya:
“Maha Suci dan Maha Terpuji Engkau, ya Allah, penuh berkah nama-Mu, Maha Tinggi kekayaan-Mu dan tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau.”
Terkadang membaca:
اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَئِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ عَالَمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِك فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اِهْدِنِي لِمَا اُخْتُلِفَ فِيهِ مِنْ الْحَقِّ بِإِذْنِك إِنَّك تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
[Allahumma robbu jibrooiil wa miikaaiil wa isroofiil, faathiris samaawaati wal ardhi, 'aalimul ghaibi wa syahaadati, anta tahkumu baina 'ibaadaka fiimaa kaanuu fiihi yakhtalifuun, ihdinii lima ikhtalafa fiihi minalhaqqi bi idznika, innaka tahdii mantasyaa u ilaa shirootun mustqiimun]
Artinya:
“Ya Allah, Tuhan malaikat Jibril, Mikail, dan Isrofil, yang mengatur langit dan bumi. Yang Maha Mengetahui apapun yang ghaib dan nyata, Engkau menghukumi hamba-hamba-Mu atas apa yang mereka peselisihkan. Berilah aku petunjuk kebenaran atas apa yang diperselisihkan dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukki siapa yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus.”
Dan riwayat-riwayat lain yang falid dari Nabi saw.
Yang utama adalah, sesekali membaca yang ini dan sesekali membaca yang lainnya dari riwayat bacaan istiftah Nabi r yang memang falid dari beliau.
8- Kemudian berta’awudz (meminta perlindungan) kepada Allah I dari syaithan yang terkutuk, dengan mengucapkan:
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ مِنْ هَمَزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفَثِهِ
[a'uzubillahi minassyaithonirrojiim min hamazihi wanafkhihi wanaftsihi]
Artinya:
“Aku berlindung kepada Allah dari syaithan yang terkutuk dari kegilaan, kesombongan, syairnya.”
atau
أَعُوْذُ بِاللهِ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
[a'uzubillahis sami'ul 'aliim minssyaithonirrojiim]
Artinya:
“Aku berlindung kepada Allah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari syaitan yang terkutuk.”
9- kemudian membaca basmalah:
[Bismillahir rahmaanir rahiim]
Artinya:
“1. Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.”
Dahulu Nabi r membacanya dengan pelan, tidak ada riwayat yang falid bahwa beliau membaca basmalah dengan keras secara terus menerus. Tetapi terkadang makmum mendengar bacaannya ketika beliau sedikit mengeraskannya dalam shalat sirri (pelan), tidak mendengarnya kecuali yang berada dekat dengan beliau.
10- Kemudian membaca surat al-Faatihah:
[Alhamdulillahi robbil 'aalamiin, arrohmaanir rohiim, maalikiyau middiin, iyyaaka na'budu wa iyyaaka nasta'iin, ihdinasshirootol mustaqiim, shirootol ladziina an'amta 'alaihim, ghoiril maghdu bi 'alaihim walauddhooolliiin]
Artinya:
“2. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. 3. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. 4. Yang menguasai di hari Pembalasan. 5. Hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan.6. Tunjukilah Kami jalan yang lurus, 7. (Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS.alfatihah:2-7)
Ketika membaca Nabi r berhenti pada setiap ayat dan tidak menyambung dengan ayat berikutnya.
11- Setelah selesai membaca al-Faatihah Nabi r menjaharkan (mengeraskan) bacaan “amin” dalam shalat jahriah[1] dengan ucapan:   آمِيْن [Aamiin]
Artinya:
“Kabulkan ya Allah!”
Makmum yang berada di belakang Nabi turut mengeraskan bacaan ‘amin’ hingga masjid menjadi ramai.
12- Kemudian diam sejenak setelah selesai membaca al-Fatihah, tidak berlama-lama dalam diam.
13- Kemudian membaca apa yang mudah dari al-Qur’an seusai membaca al-Fatihah. Terkadang Nabi r membaca satu surat penuh pada setiap rakaatnya, dan ini sering. Terkadang membaca satu surat pada dua rakaat dan terkadang membaca sebagian surat. Nabi r senantiasa berhenti pada setiap ayat yang dibacanya dan tidak menyambung bacaannya dengan ayat berikutnya.
14- Nabi r mengeraskan bacaannya pada shalat fajar (subuh), dua rakaat pertama shalat maghrib dan dua rakaat shalat isya. Adapun shalat dzuhur serta ashar beliau membacanya dengan sirri (pelan).
15- Setelah selesai dari membaca al-Qur’an diam sejenak sekadar menenangkan diri sebelum rukuk.
16- Kemudian rukuk seraya bertakbir mengangkat kedua tangannya setentang bahu atau daun telinganya. Makmum dibelakangnya mengikuti dengan takbir dan ruku seraya mengangkat tangan. Yang demikian ini dilakukan oleh imam, makmum atau yang shalat sendirian. Demikianlah yang ditunjukkan oleh sunnah. Kemasyhuran riwayat ini melemahkan mereka yang mengingkarinya.
Dalam rukuknya Nabi r meratakan punggungnya dan mensejajarkan kepalanya, hingga seandainya diletakkan suatu wadah di atasnya, wadah itu tidak akan jatuh. Menggenggam kedua lututnya dan bertumpu padanya dengan menjarangkan jari-jemarinya. Membuka sikutnya keluar. Beliau terkadang memanjangkan rukuknya. Beliau mengingkari mereka yang meringankan posisi ini dan melarang mematuk (berpindah dari satu gerakan kepada gerakan yang lain) seperti patukan burung gagak (cepat/tergesa-gesa).
Ketika rukuk, Nabi r memerintahkan untuk mengagungkan Allah, dan disyari’atkan bertasbih dengan mengucapkan:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْم
[Subhaana robbiyal adziimu] 3x atau lebih.
Artinya: “Maha Suci Tuhanku yang Maha Agung.”
Terkadang beliau membaca:
سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ
[Subhaana robbiyal adhzimi wabi hamdihi] 3x
Artinya:
“Maha Suci Tuhan-ku yang Maha Agung dan segala pujian bagi-Nya.”
dan mengucapkan:
سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوْحِ
[Subbuuhun qudduusun robbul malaaikati warruuhi]
Artinya:
“Tuhan yang Maha Suci, Tuhan para malaikat dan Jibril.”
Beliau juga membaca zikir-zikir dan doa selain yang telah disebutkan. Beliau melarang membaca al-Qur’an ketika rukuk dan sujud.
17- Kemudian mengangkat kepalanya dari rukuk seraya mengangkat kedua tangannya hingga setentang bahu atau daun telinga sambil mengucapkan:
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
[Sami'allahu liman hamidah]
Artinya:
“Allah mendengar siapa saja yang memuji-Nya.”
Dibaca jika dia sebagai imam atau shalat seorang diri. Jika telah berdiri tegak mengucapkan:
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
[Rabbanaa walakal hamdu]
Artinya:
“Tuhan kami, dan untuk-Mulah segala pujian.”
Nabi r terkadang mengucapkan:
رَبّنَا لَك الْحَمْد مِلْء السَّمَاوَات وَمِلْء اْلأَرْض وَمِلْء مَا شِئْت مِنْ شَيْء بَعْد
[Rabbana walakal hamdu mil ussamaawaati wamil ul ardhi wamil umaa syi'ta min syai in ba'du]
Artinya:
“Tuhan kami, dan untuk-Mulah segala pujian yang memenuhi langit, bumi serta apa saja yang Engkau kehendaki dari segala sesuatu setelahnya[2].”
Terkadang menambahkan bacaan:
أَهْلَ الثَّنَاء وَالْمَجْد أَحَقُّ مَا قَالَ الْعَبْد ، وَكُلّنَا لَك عَبْد ، لاَ مَانِع لِمَا أَعْطَيْت وَلاَ مُعْطِي لِمَا مَنَعْت وَلاَ يَنْفَع ذَا الْجَدّ مِنْك الْجَدّ
[Ahluts tsanaa i walmajdi, ahaqqu maa qoolal 'abdu wa kulluna laka 'abdun, laa maani'a lima a'thoita, wallaa mu'thia limaa mana'ta, walaa yanfa'u dzal jaddi minkal jaddu]
Artinya:
“Tuhan pemilik pujian dan sanjungan. Yang paling berhak dikatakan oleh seorang hamba –dan setiap kami menghamba kepada-Mu-: ‘Tidak ada yang dapat mencegah apapun yang Engkau beri, dan tidak ada yang dapat memberi apapun yang Engkau cegah, tidak bermanfaat kekayaan dan kekuasaan pemiliknya untuk dapat menyelamatkan dirinya dari-Mu.”
Makmum tidak disyari’atkan mengucapkan: [Sami'allahu liman hamidah] Tetapi mencukupkan dengan membaca tahmid [rabbanaa walakal hamdu…] setelah berdiri sempurna dari rukuk. Nabi r bersabda,
وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُوْلُوا: رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
“Jika imam membaca ‘sami’allahu liman hamidah’ maka ucapkanlah, ‘rabbana walakal hamdu’.”
Mereka yang mengatakan makmum turut membaca [sami'allahu liman hamidah] tidak memiliki dalil.
Kemudian meletakkan tangan kanannya dipunggung telapak kirinya, atau pergelangan tangan kiri, atau di lengan bawah kirinya, seperti tatkala berdiri sebelum rukuk.
Nabi r memanjangkan posisi ini sehingga sebahagian sahabat menyangka beliau lupa. Beliau mengingkari mereka yang meringankannya dan memerintahkan untuk tuma’ninah (tenang), tidak terburu-buru. Beliau melarang makmum untuk bangkit dari ruku sebelum imam dan mengancam siapa yang mengangkat kepalanya sebelum imam akan Allah ganti kepalanya dengan kepala keledai.
18- Kemudian bertakbir dan sujud. Tidak ada riwayat yang falid bahwa Nabi r mengangkat kedua tanggannya ketika akan sujud. Bahkan Ibnu Umar c berkata, “Nabi r tidak melakukan hal itu ketika sujud.” Mungkin saja Nabi r melakukannya sekali atau dua kali untuk menjelaskan kebolehan hal tersebut.
Nabi r ketika sujud mendahulukan kedua lutut sebelum tangan. Beliau sujud di atas tujuh anggota badan: wajah, dua tangan, dua lutut dan dua ujung kaki. Menempelkan kening dan hidung ke tempat sujud. Dan mengangkat kedua sikut (menjauhkannya dari lantai) dan membuka kedua lengan atas (melebarkanya). Mengangkat perutnya dari kedua pahanya (tidak menempelkanya), dan demikian pula mengangkat pahanya dari betisnya (tidak menempelkannya). Menegakkan telapak kakinya dan bertumpu dengan keduanya dengan menjadikan jari-jemari kakinya mengarah ke kiblat sedangkan bagian dalamnya menempel kelantai. Bertumpu juga dengan kedua tangannya, membuka telapak tangannya dengan merapatkan jari-jemarinya mengarahkan ke kiblat dan meletakkannya setentang dengan bahu, atau kening, atau bagian telinga; semua itu termasuk sunnah. Nabi r melarang orang yang shalat menempelkan lengannya (sikutnya) ke lantai seperti anjing yang berbaring.
Ketika sujud membaca:
سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى
[Subhaana robbiyal a'laa] 3x atau lebih.
Artainya:
“Maha Suci Allah, Tuhan yang Maha Tinggi.”
Disukai juga membaca:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
[Subhaanakallahumma rabbanaa wa bihamdika, allahummaghfirlii]
Artinya:
“Maha Suci Engkau, ya Allah, Tuhan kami dan dengan memuji-Mu. Ya Allah ampunilah aku.”
Dan mengucapkan:
سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوْحِ
[Subbuuhun qudduusun robbul malaaikati warruuhi]
Artinya:
“Tuhan yang Maha Suci, Tuhan para malaikat dan Jibril.”
Nabi r menganjurkan untuk memperbanyak doa ketika sujud. Beliau melarang membaca al-Qur’an ketika rukuk dan sujud, juga melarang tergesa-gesa, beliau memerintahkan untuk tuma’ninah (tenang).
19- Kemudian mengangkat kepalanya seraya bertakbir dan duduk baina sajdatain (duduk di antara dua sujud). Sesekali Nabi mengangkat kedua tanggannya bersamaan dengan takbir. Membentangkan kaki kirinya dan duduk di atasnya. Menegakkan kaki kanannya, dan meletakkan kedua tangannya di pahanya dengan membuka telapak tangannya.
Terkadang Nabi r duduk ittiqa yaitu menegakkan kedua telapak kakinya (dan duduk diatas tumit).
Tidak ada riwayat yang falid bahwa beliau mengingsyaratkan telunjuknya ketika duduk diantara dua sujud. Mungkin saja Nabi r melakukan sesekali untuk menjelaskan kebolehannya.
Dan membaca:
رَبِّ اِغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَارْفَعْنِي وَاهْدِنِي وَعَافَنِي وَارْزُقْنِي
[Robbighfirlii warhamnii, warfa'nii wahdinii, wa 'aafinii warzuknii]
Artinya:
“Tuhanku ampuni aku, rahmati aku, angkat derajatku, beri aku petunjuk, beri aku keafiatan dan beri aku rizki.”
Terkadang membaca:
رَبِّ اِغْفِرْ لِي, رَبِّ اِغْفِرْ لِي
[Robbighfirlii, robbighfirlii]
Artinya:
“Tuhanku ampuni aku, Tuhanku ampuni aku.”
Nabi r memperlama posisi ini hingga ada yang berkata, “Nabi lupa.” Dan beliau melarang meringankannya.
20- Kemudian sujud yang kedua sambil bertakbir dan melakukan seperti yang dilakukan pada sujud yang pertama.
Dengan demikian selesailah rakaat pertama.
21- Kemudian bangkit sambil bertakbir, bertumpu kepada dua lututnya bukan ke lantai. Melakukan rakaat kedua seperti pada rakaat pertama tanpa takbiratul ihram, bacaan istiftah dan ta’awudz [a'uzubillah…].
22- Tidak ada riwayat yang falid bahwa Nabi r duduk itrirahat setelah rakaat pertama atau setelah rakaat ketiga[3] kecuali diakhir hayatnya, dan itu memiliki kemungkinan-kemungkinan.
23- Kemudian melakukan pada rakaat kedua apa yang dilakukan pada rakaat pertama, hanya saja lebih singkat.
24- Kemudian duduk tasyahud awal setelah rakaat kedua. Jika shalatnya memiliki dua tasyahud; semisal zuhur, ashar, maghrib dan isya, duduk dengan iftirosy seperti duduk di antara dua sujud (menegakkan telapak kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri).
Kemudian membaca tasyahud awal:
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
[Attahiyaatu lillah, wassholawaatu watthoyyibaat, assalaamu alaikum ayyuhannabiyyu warohmatullahi wabarokaatuh, assalamu 'alainaa wa 'alaa 'ibaadillaahis sholihiin, asyhadu al laa ilaaha illallah wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu warosuuluhu]
Artinya:
“Segala penghormatan untuk Allah, demikian pula setiap shalat dan kebaikan-kebaikan. Kesejahteraan terlimpah atasmu, wahai Nabi, juga rahmat serta berkah-Nya. Kesejahteraan semoga telimpah atas kami dan hamba-hamba Allah yang soleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disebah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.”
Nabi r membuka telapak tangan kirinya dan meletakkannya dipaha kirinya. Beliau mengepalkan tangan kanannya kecuali jari telunjukknya dan memberi isyarat dengan telunjuk itu ketika disebut nama Allah atau dalam dua tasyahudnya. Terkadang beliau mengepalkan kelingking dan jari manis dan membuat lingkarang dengan jari tengah dan jempol serta mengangkat telunjuknya.
Nabi r melarang iq’aa (bersimpuh) seperti anjig, yaitu seseorang menempelkan pantatnya ke lantai dan menegakkan telapak kakinya dengan meletakkan tangannya kelantai seperti bersimpuhnya anjing. Iq’aa yang dibolehkan adalah ketika duduk di antara dua sujud.
Nabi r meringankan tasyahud pertama ini, sampai-sampai seakan beliau duduk di atas batu yang panas.
25- Kemudian bangkit bertakbir dengan mengangkat kedua tangan untuk rakaat ketiga. Bangkit dengan bertumpu kepada lututnya bukan kepada lantai.
26- Kemudian membaca surat al-Fatihah dan tidak membaca sesuatupun setelahnya, karena tidak ada riwayat yang falid bahwa Nabi r membaca sesuatu setelahnya.
Kemudian melanjutkan kepada rakaat keempat dan melakukan seperti yang dilakukan pada rakaat ketiga. Meringankan dua rakaat terakhir (rakaat ketiga dan keempat) dari dua rakaat pertama.
27- Setelah rakaat keempat pada shalat Zuhur, Ashar dan Isya atau rakaat ketiga pada shalat Maghrib atau rakaat kedua pada shalat (yang hanya dua rakaat) seperti Subuh, jumu’ah dan ‘Id, kemudian duduk untuk tasyahud akhir. Membaca bacaan tasyahud awal lalu membaca shalawat nabi:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
[Allaahumma sholli 'alaa Muhammad wa 'alaa aali Muhammad, kamaa shollaita 'alaa Ibroohiim wa 'alaa aali Ibroohiim innaka hamiidun majiid, wabaarik 'alaa Muhammad wa'alaa aali Muhammad, kamaa baarokta 'alaa ibroohiim wa'alaa aali Ibroohiim innaka hamiidun majiid]
Artinya:
“Wahai Allah, berilah rahmat kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau memberi rahmat kepada keluarga Ibrohim dan keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Dan berilah keberkahan kepada keluarga Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau memberkahi Ibrahim dan keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.”
Nabi r terkadang duduk tasyahud dengan tawaruk, yaitu menempelkan pantat kiri ke lantai dan mengeluarkan kaki (kirinya) dari satu sisi dengan menjadikannya berada dibawah paha dan betis kanannya. Menegakkan telapak kaki kanan dan kadang membaringkannya. Tangan kirinya menggenggam lutut kiri bersandar kepadanya.
28- Jika telah selesai dari tasyahud akhir hendaknya meminta perlindungan dari empat hal dengan membaca:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِك مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ , وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ , وَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ, وَ مِنْ شَرِِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
[Allahumma innii a'uudzubika  min 'adzaabi jahannami wamin 'adzaabil qobri wamin fitnatil mahyaa walmamaati wa min syarri fitnatil masiihiddajjaal]
Artinya:
“Ya Allah, aku berlindung denganmu dari azab neraka janannam, dari azab kubur, dari fitnah (cobaan) orang-orang yang masih hidup dan yang telah mati, dan dari fitnah (cobaan) Dajjal”
29- Kemudian berdoa untuk dirinya sebelum salam. Diantara doa yang disyari’atkan oleh Nabi r:
اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنِي إِنَّك أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
[Allahumma innii dzolamtu nafsii dzulman katsiiron wa laa yaghfiru dzunuuba illa anta, faghfirli maghfirotan min 'indika, warhamnii innaka antal ghafuururrohiim]
Artinya:
“Ya Allah, sesungguhnya aku banyak mendzalimi diriku, dan tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau, maka ampunilah dosa-dosaku dengan pengampunan dari-Mu, rahmatilah aku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Diantara doanya yang lain:
اللَّهُمَّ حَاسِبْنِي حِسَاباً يَسِيْراً
[Allahumma haasibnii hisaaban yasiiron]
Artinya:
“Wahai Allah, hitunglah aku dengan perhitungan yang mudah.”
Meminta kapada Allah surga dan meminta perlindungan dari neraka. Serta doa-doa lain yang falid dari Nabi r.
30- Kemudian menutup shalatnya dengan salam sambil menoleh ke kanan seraya mengucapkan:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
[Assalaamu alaikum warahmatullah]
Artinya:
“Keselamatan dan rahmat Allah atas kalian.”
Hingga telihat pipi kanannya. Dan menoleh ke sebelah kirinya demikian pula, dengan menambah:  وَبَرَكَاتُهُ [Wabarokaatuh]
Artinya:
“Dan berkah Allah.”
Demikian yang diriwayatkan dalam sebuah hadits. Bisa jadi beliau mengucapkannya sekali untuk menjelaskan kebolehannya.
31- Setelah salam lalu beristighfar (mengucap ‘astaghfirullah’) sebanyak tiga kali kemudian mengucapkan:
اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَم وَمِنْك السَّلاَم تَبَارَكْت يَا ذَا الْجَلاَل وَاْلإِكْرَام
[Allahumma antassalaam wa minkassalaam tabaarokta yaa dzaljalaali wal ikraam]
Artinya:
“Wahai Allah, Engkau pemberi keselamatan dan dari-Mu keselamatan, Maha suci Engkau, Wahai zat pemilik keagungan dan kemuliaan.”
Dibaca sebelum menghadap kepada makmum jika dia sebagai imam, dan tetap menghadap kiblat selama membaca bacaan di atas.
32- Kemudian merubah posisi menghadap kepada makmum. Nabi paling sering berputar kearah kanan dan terkadang kesebelah kirinya.
33- Nabi mensyari’atkan kepada umatnya zikir setelah shalat, diantaranya:
لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
[Laa ilaaha illallahu wahdahu laa syariikalahu lahulmulku walahulhamdu wahua 'ala kulli syai in qodiir]
Artinya:
“Tiada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya kerajaan, miliknya segala pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.”
لا حول ولا قوة إلا بالله ، لا إله إلا الله ، ولا نعبد إلا إياه ، له النعمة ، وله الفضل ، وله الثناء الحسن ، لا إله إلا الله ، مخلصين له الدين ولو كره الكافرون
[Laa haula walaa quwwata illa billaah, laa ilaha illallah walaa na'budu illaa iyyaahu lahunni'matu walahulfadhlu walahutstsanaa ulhasan, laa ilaaha illallah mukhlishiina lahuddiin walau karihal kaafiruun]
Artinya:
“Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Tiada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah dan kami tidak menyembah selain kepada-Nya. Hanya milik-Nya kenikmatan, karunia, dan pujian yang baik. Tiada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah, (dengan) memurnikan ibadah kepada-Nya meskipun orang-orang kafir tidak suka.”
اللَّهُمَّ لا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
[Allahumma laa maani'a limaa a'thoita walaa mu'thia limaa mana'ta, walaa yanfa'u dzaljaddi minkaljaddu]
Artinya:
“Ya Allah, tidak ada yang dapat mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau cegah. Dan kekayaan (nasib baik) tidak berguna untuk (mencegah azab) dari-Mu.”
Kemudian membaca:  سبحان الله[subhanallah] 33x, الحمد لله [alhamdulillah] 33x dan الله أكبر [allahu akbar] 33x dan menggenapi seratus membaca:
لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
[Laa ilaaha illallahu wahdahu laa syariikalahu lahulmulku walahulhamdu wahua 'ala kulli syai in qodiir]
Artinya:
“Tiada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya kerajaan, miliknya segala puji, dan Dia yang Mahakuasa atas segala sesuatu.”
Lalu membaca ayatul Kursi berikut:
[Allaahu laa ilaaha illa huwal hayyulqoyyuum laa ta'khudzuhu sinatuw walaa naum lahu maa fiissamaawaati wamaa fil ardhi man dzal ladzii yasyfa'u 'indahu illa bi idznih ya'lamumaa baina aidiihim wamaa kholfahum walaa yuhiituuna bisyai in min'ilmihii illa bimaa syaa wasi'a kursiyyuhus samaawaatiwal ardhi walaa ya uuduhuu hifzuhumaa wa huwal 'aliyyul 'adziim]
Artinya:
“Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya.” (QS.al-Baqarah: 255).
Surat al-Ikhlas:
[Qulhuwallaahu ahad, Allaahush shomad, lamyalid walam yuulad, walam yakul lahuu kufuwan ahad]
Artinya:
“Katakanlah (Muhammad)! ‘Dia Allah, Yang Mahaesa. Allah tempat meminta segala sesuatu. (Allah) tidak beranak dan tidak pula diperanakan dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia’.” (QS.al-ikhlas: 1-4)
Surat al-Falaq:
[Qul a'uudzubirobbil falaq, min syarri maakholaq, wamin syarri ghoosiqin idzaa waqob, wamin syarrin naffastsaati fiil 'uqod, wamin syarri haasidin idzaa hasad]
“Katakanlah, ‘Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh (fajar), dari kejahatan (makhluk yang) Dia ciptakan, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan (perempuan-perempuan) penyihir yang meniup pada buhul-buhul (talinya), dan dari kejahatan orang yang dengki apabila dia dengki’.” (QS. al-Falaq: 1-5)
Surat an-Nas:
[Qul a'uudzubirobbinnaas, malikinnaas, ilaahinnaas, min syarri waswaasil khannaas, al ladzi yuwaswisufii suduurinnaas, minaljinnati wannaas]
Artinya:
“Katakanlah, ‘aku berlindung kepada Tuhan-nya manusia, Raja manusia, Sembahan manusia, dari kejahatan (bisikan) setan yang bersembunyi, yang membisikan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia’.” (QS. an-Nas:1-6)
Ayat-ayat di atas dibaca setiap selesai shalat. Disukai mengulanginya sebanyak tiga kali setelah shalat subuh dan maghrib.
34- Nabi r mensyari’atkan kepada umatnya untuk melakukan shalat nawafil (shalat sunnah) sebelum dan sesudah shalat fardu. Diantaranya shalat rawaatib [4]. Beliau bersabda,
مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ تَطَوُّعاً بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتاُ فِي الْجَنَّةِ
“Siapa yang shalat sunnah dua belas rakaat sehari semalam, akan Allah bangun untuknya rumah di syurga.”
Berikut shalat-shalat sunnah tersebut:
-      2 rakaat sebelum shalat subuh.
-      4 rakaat sebelum shalat zuhur dan 2 rakaat setelahnya.
-      2 rakaat setelah shalat maghrib.
-      2 rakaat setelah shalat isya.
Disukai melakukan shalat 4 rakaat sebelum ashar, 2 rakaat setelah maghrib dan 2 rakaat setelah isya. Telah falid riwayat dari Nabi r yang menunnjukkan akan hal itu.
Nabi saw menganjurkan untuk berkesinambungan melakukan shalat sunnah semampunya seperti shalatul lail (shalat malam), dhuha, shalat tarawih dibulan Ramadhan dan shalat-shalat lain yang memang shahih/falid dari Nabi r.
35- Wanita melakukan semua yang dilakukan laki-laki dalam shalatnya, tidak ada pengecualian kecuali dalam beberapa perkara; seperti masalah menutup aurat, masalah bacaan, laki-laki mengeraskan bacaannya dalam shalat jahriah sedangkan wanita tidak.
Demikianlah yang dapat terkumpul dari tatacara shalat nabi r sejak takbi hingga salam sebagaimana yang falid/shahih dari Nabi r. Beliau telah bersabda,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.”
Dan Nabi r mengabarkan bahwa shalat adalah penghibur diri dan penenang jiwanya.
Hendaknya seorang muslim menjaga shalatnya sebagaimana yang telah didiajarkan, hingga menjadi cahaya baginya dan keselamatan pada hari kiamat dengan izin Allah.
Wallahu a’lam
Shalawat dan salam tercurah atas Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Penulis : Abdullah bin Abdurrahman al-Jibriin 

[1] Shalat jahriah adalah shalat yang bacaan al-Fatihah dan al-Qura’annya dibaca keras oleh imam dalam shalat berjamaah. Yaitu  pada shalat maghrib, isya dan subuh.
[2] Dari arsy, kursy dan selain keduanya.
[3] Duduk sejenak ketika akan bangkit berdiri setelah sujud kedua.
[4] Shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat fardu.

[+/-] Selengkapnya...